Pemalang, Wartadesa. – Ratausan warga yang menghadiri sosialisasi ijin usaha pertambangan PT ASA Sukses Amanah, Jakarta di balai Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, membentangkan spanduk penolakan terhadap keberadaan tambang Galian C di desa tersebut, Kamis kemarin (27/09).
Warga membentangkan spanduk berisi penolakan tambang yang ditujukan kepada Kepala Desa Wisnu, Bambang Sutejo yang menjadi fasilitator sosialisasi.
Salah satu perwakilan warga, Ali Subhan yang juga ketua MUI Desa Wisnu mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh PT ASA sudah terlambat.
“Karena warga masyarakat sudah jelas secara tegas menolak adanya penambangan. Di satu sisi pihak penambang mengantongi ijin tapi di sisi lain, masyarakat secara keseluruhan menolak penambangan. Hal ini sudah jelas bahwa proses perijinan dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku oleh karena itu kami secara tegas menolak adanya penambangan sampai kapanpun,” tegas Ali Subhan.
Sedangkan perwakilan warga lainnya, Eko Yulyono mengungkapkan pada tanggal 10 September 2018 kades sudah menandatangani pernyataan bahwa kades bersama warga menolak adanya penambangan dan akan menjaga kenyamanan warga Desa Wisnu.
“Dan ini jelas-jelas sudah dilanggar. Oleh karena itu, Kades harus bertanggung jawab dengan pernyataan yang dibuat. Kami sudah melayangkan surat mulai dari pemerintah Kabupaten sampai ke semua dinas terkait baik di daerah maupun pusat yang intinya warga seluruhnya menolak adanya penambangan namun dengan adanya sosialisasi ini berarti berati keluhan kami tidak dianggap,” ujar Eko Yulyono.
Sementara, perwakilan PT ASA Amanah, H,Yusuf mengungkapkan bahwa proses perijinan pihaknya telah sesuai dengan prosedur. “Perijinan yang diusulkan sudah lengkap dan ditempuh sesuai dengan tahapan yang dilalui. PT ASA Amanah hadir di desa Wisnu melihat 2 potensi yaitu membantu untuk mencetak sawah dan memberikan peningkatan ekonomi masyarakat,” akunya.
Dan Yusuf mengaku sudah ada perjanjian dari PT ASA Amanah dengan pihak Desa terkait kompensasi apabila pertambangan berjalan.
“Tidak mungkin pihak PT ASA Amanah mengikari perjanjian karena diikat dengan aturan Bupati dan tercatat dalam notaris. Apabila diijinkan menambang hanya kedalaman 4 s.d 6 meter dan dalam satu tahun diperkirakan menambang 2.660 kubik,” jelas Yusuf.
Kapolsek Watukumpul, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, Iptu M.Subagio, mengungkapkan bahwa tugas Polri melindungi, melayani, mengayomi masyarakat dan penegakan hukum. “Agenda kita sosialisasi bukan Demo jadi hargai setiap penjelasan dari PT ASA Amanah karena kalau Demo harus sesuai prosedur dan ada ijinnya,” tegasnya.
Sedangkan Danramil Watukumpul, Kapten Inf Heri Purnomo mengungkapkan selaku Muspika Watukumpul hanya titip pesan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin serta menjaga kondusifitas Desa Wisnu. “Diharapkan warga masyarakat Wisnu dapat menahan diri dan mau mendengarkan penjelasan dari PT ASA Amanah,” harapnya.
Kabid Gahdeh Satpol PP Kab.Pemalang, Subiyakto mengatakan bahwa yang berwenang melakukan pengawasan pertambangan adalah pemerintah provinsi Jateng.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan Mediasi perwakilan Warga dan Kades yang intinya agar membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa Kades Wisnu menghentikan tambang selamanya. Setelah pembacaaan surat pernyataan, barulah warga membubarkan diri dengan tertib. (WD)










